REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan, sertifikat vaksin tidak menjadi syarat penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST). Emil menegaskan, BST yang digelontorkan pemerintah pusat dialamatkan untuk warga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.
Artinya, meskipun mereka belum menjalani vaksinasi, selama memenuhi syarat tetap bisa mendapatkan BST. "Syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin. Ini sekaligus merespons adanya berita di Sumenep yang mewajibkan penerima vaksin membawa kartu vaksin," ujar Emil, Kamis (29/7).
Emil mengakui, isi Perpres nomor 14 tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; dan denda.
"Ini kembali kepada setiap diskresi yang ada di masing-masing. Daerah harus bisa menyesuaikan karakteristik masyarakatnya," ujarnya.
Emil menyadari, upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin. Namun demikian, Emil bersyukur di benerapa daerah di Jatim, utamanya di Surabaya minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi sangat tinggi. Bahkan yang menjadi kendala saat ini adalah menipisnya ketersediaan vaksin.
Berdasarkan data Dinsos Jatim, jumlah penerima BST di wilayah setempat sebanyak 1,4 juta orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 1,2 juta jiwa.