REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019. Hal tersebut menyusul adanya dugaan manipulasi atau mark up harga pembelian tanah yang diperuntukan bagi program rumah DP nol rupiah tersebut.
Tersangka yang diperiksa adalah mantan direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR). Lembaga antirasuah itu memeriksa silang keterangan dari kesaksian para tersangka.
"Tersangka YRC, AR dan TA masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/7).
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan pada Rabu (28/7) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kungingan, Jakarta Selatan. Sedangkan Kamis (29/7) ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono.
Harbandiyono diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles dan kawan-kawan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut keterangan apa yang akan digali tim penyidik KPK dari saksi tersebut.
Selain Yoory Corneles, Tommy Adrian dan Anja Runtunewe, KPK juga menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka tambahan. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP