Kamis 29 Jul 2021 13:58 WIB

KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jabar Soal Proyek di Indramayu

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengaturan proyek.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/7).

Adapun saksi terperiksa itu adalah Yusuf Puadz, M Iqbal MI, dan Waras Wasisto. Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan di Kantor KPK gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam dua hari terakhir, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Jabar lainnya. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan aliran sejumlah uang yang juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jabar yakni Ade Barkah surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT). Mereka merupakan tersangka baru yang ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso. Bantuan terkait pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan SA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.

Atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, proposal ini diperjuangkan oleh ABS yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar.

"Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (15/4).

Carsa kemudian mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 hingga 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai sekitar Rp 160,9 miliar. Carsa sepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada ARM disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Selain itu, dia juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," katanya.

Akibat perbuatan keduanya, ABS dan SA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement