REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seleb TikTok, Julia Eka Putri atau Juyy Putri, membayar denda senilai Rp 12 juta lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM darurat di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi. Pesta ulang tahun itu berlangsung pada Rabu (21/7) pekan lalu.
Juyy membayarkan denda dan mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sudah melewati sidang dan juga sudah bayar denda," kata Juyy ditemui usai sidang yustisi, di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7).
Saat menjalani sidang, Juyy terlihat gugup. Namun, ia menjawab pertanyaan hakim dengan seadanya serta tanpa membantah maupun melawan pernyataan hakim.
Jutt mengatakan, ia tidak tahu bahwa PPKM diperpanjang setelah 20 Juli. Selain Juyy, ada juga Novan (17 tahun) yang juga berada di bawah manajemen yang sama dengan Juyy. Novan juga didenda Rp 2 juta.
"Semoga kedepannya engga kejadian lagi kayak gini dan tidak terulang lagi," kata dia.
Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan seleb TikTok Juyy Putri ini tampak mengenakan gaun warna pink. Juyy Putri yang baru genap berusia 18 terlihat masuk ke ballroom hotel yang sudah diatur sebagai tempat pesta ulang tahun dengan tema pink. Terlihat sejumlah tamu undangan yang hadir dan beberapa di antaranya terlihat tidak memakai masker.