REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, evaluasi terkait insiden dua oknum TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua Barat, harus dilakukan secara kelembagaan. "Artinya, harus menjadi bahan pembelajaran bersama seluruh aparat institusi keamanan dalam hal ini TNI," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/7).
Selain itu, Komnas HAM meminta pihak terkait mulai menginternalisasi kembali atau menguatkan materi-materi tentang HAM, serta pengetahuan kultur budaya maupun nilai-nilai adat yang dipegang masyarakat. Sebab, kata dia, sebagai aparat harus memahami dan mengetahui keberagaman masyarakat Indonesia yang multikultural.
Aparat tidak cukup hanya memahami masalah kemiliteran, hukum, hak asasi manusia tetapi juga harus tahu tentang kultur budaya dan nilai adat. Agar insiden itu tidak kembali terulang atau adanya gesekan yang muncul pascakejadian, dia meminta tokoh masyarakat, aktivis, tokoh adat, dan orang yang memiliki pengaruh menenangkan suasana.
Pada saat bersamaan masyarakat dan para tokoh tadi bisa mengontrol jalannya proses hukum dua oknum TNI AU itu. Apalagi, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menyatakan akan memproses kasus itu secara adil, terbuka, dan transparan. "Saya kira, kita bisa mengontrol proses hukum itu sehingga benar-benar adil sesuai harapan korban dan masyarakat," ujarnya.
Markas Besar TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas tindakan oknum prajuritnya yang melakukan kekerasan fisik kepada seorang warga di warung makan di Merauke, Senin (27/7). "Kedua oknum anggota Polisi Militer Pangkalan Udara TNI AU Merauke kini sudah ditahan dan dalam pengawasan komandan Lanud JA Dimaradi Merauke," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Indan Gilang B.