Kamis 29 Jul 2021 15:45 WIB

In Picture: Aksi Cabut UU Minerba di Kawasan Lubang Tambang Batu Bara

Aksi digelar untuk mendukung hak uji materil UU-Minerba..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SAWAHLUNTO -- Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021).

Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement