Kamis 29 Jul 2021 16:51 WIB

Jerman Dakwa Dokter Suriah karena Lakukan Penyiksaan

Alla Mousa diduga melakukan penyiksaan di rumah sakit militer di Damaskus, Suriah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Suriah. Seorang dokter Suriah telah didakwa di Jerman dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Foto: Wikipedia
Bendera Suriah. Seorang dokter Suriah telah didakwa di Jerman dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Seorang dokter Suriah telah didakwa di Jerman dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut jaksa federal Jerman, Alla Mousa diduga melakukan penyiksaan di rumah sakit militer di Damaskus.

Kantor Kejaksaan Federal di Karlsruhe pada Rabu (28/7) mengatakan, Mousa datang ke Jerman pada 2015 untuk melakukan praktek kedokteran. Dia ditangkap tahun lalu, dan dituduh melakukan 18 dakwaan dengan menyiksa orang di rumah sakit militer di kota Homs dan Damaskus, Suriah.

Baca Juga

Dakwaan itu termasuk tuduhan bahwa Mousa mencoba membuat orang mandul. Sebuah dakwaan federal menuduh Mousa melakukan pembunuhan, melukai tubuh yang parah, mencoba melukai tubuh, dan melukai tubuh yang berbahaya.

Jaksa mengatakan, setelah awal pemberontakan oposisi terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad pada tahun 2011, pengunjuk rasa sering ditangkap dan disiksa. Warga sipil yang terluka juga dibawa ke rumah sakit militer. Mereka disiksa dan bahkan dibunuh ketika berada di rumah sakit militer.

Itu adalah pertama kalinya pengadilan di luar Suriah memutuskan kasus yang menuduh pejabat pemerintah Suriah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk kejahatan berat, dan membawa kasus yang melibatkan korban dan terdakwa di Jerman.

Dalam kasus saat ini, jaksa menuduh dokter Suriah telah menuangkan alkohol ke alat kelamin seorang remaja laki-laki dan laki-laki lain. Dokter itu kemudian membakarnya dengan pemantik rokok di rumah sakit militer No 608 di Homs. Dia juga dituduh menyiksa sembilan orang di rumah sakit yang sama pada 2011 dengan menendang dan memukuli mereka.

Surat dakwaan juga menuduh bahwa Mousa menendang dan memukuli seorang narapidana yang menderita serangan epilepsi. Beberapa hari kemudian, dokter memberikan obat kepada pria itu. Jaksa Jerman mengatakan, pria tersebut meninggal dunia tanpa penyebab kematian yang jelas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement