REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan teguran tertulis kepada sebuah hotel tempat isolasi pasien Covid-19 yang berlokasi di kawasan Grogol Petamburan. Pengelola hotel dipandang lalai mengawasi pasien isolasi sehingga bisa membeli bakso dari pedagang keliling.
"Atas terjadinya kelalaian tersebut, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan surat teguran tertulis," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar, Dedi Sumardi, saat dikonfirmasi, Kamis (29/7)
Hotel yang berlokasi di Jalan Daan Mogot itu merupakan salah satu tempat isolasi terkendali non-pemerintah bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Tapi, pada Ahad (25/7), sejumlah pasien asyik membeli dan menyantap bakso dari penjual keliling yang berhenti di depan pagar hotel.
Dedi mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah pihaknya mengecek lokasi kejadian dan meminta penjelasan pengelola hotel, Selasa (27/7). Berdasarkan keterangan pengelola, peristiwa itu terjadi usai para pasien olahraga pagi. Mereka lantas tergiur membeli bakso dengan cara memanfaatkan celah pada pagar pintu keluar hotel.
"Kejadian tersebut diakui oleh pihak penanggung jawab sebagai kelalaian dalam hal pengawasan terhadap pasien OTG yang tengah melakukan aktivitas di lingkungan hotel," ujannya.
Di sisi lain, petugas Satpol PP juga menemui penjual bakso tersebut pada Selasa (27/7). Kepada petugas, penjual bakso bernama Misun (55 tahun) itu mengaku tak tahu bahwa pembelinya itu adalah pasien Covid-19.
Petugas Satpol PP lantas membawa Misun untuk menjalani tes PCR pada Rabu (28/7) pagi. Hasilnya negatif. "Hasil swab PCR Pak Misun pedagang bakso: negatif," kata Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi, Kamis.