Kamis 29 Jul 2021 17:08 WIB

AMAN: Syarat NIK Jadi Kendala Vaksinasi Masyarakat Adat

Dari 20 juta anggota AMAN, hanya 468 ribu yang mendaftar vaksinasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan dari 20 juta jiwa anggotanya, hanya 468 ribu orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi. Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya para anggota AMAN yang mendaftar vaksinasi. (Foto: Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan dari 20 juta jiwa anggotanya, hanya 468 ribu orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi. Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya para anggota AMAN yang mendaftar vaksinasi. (Foto: Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan dari 20 juta jiwa anggotanya, hanya 468 ribu orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi. Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya para anggota AMAN yang mendaftar vaksinasi. 

Negara berkewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk akses pemberian vaksin dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. Bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar, kewajiban memiliki NIK menjadi sandungan signifikan untuk menjangkau vaksinasi. 

Baca Juga

"Pemerintah perlu mengambil langkah diskresi karena ini adalah masalah nyawa orang, bukan sekadar soal pilkada atau pemilu. Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi," kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam keterangannya, Kamis (29/7). 

Menurut Rukka, sebetulnya masyarakat adat bukanlah kelompok rentan. Mereka bisa hidup mandiri dan selama ini menjaga keharmonisan dan kelestarian alam, serta keragaman hayati di daerah-daerah terdalam dan terluar Indonesia.