Kamis 29 Jul 2021 17:13 WIB

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Jerinx ke Tahap Penyidikan

Jerinx dilaporkan ke polisi oleh Adam Deni Gearaka terkait pengancaman di medsos.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus pengancaman oleh musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Yusri menyampaikan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi dan saksi ahli. "Ada saksi pelapor dengan bukti-bukti yang dia perlihatkan, juga ada saksi-saksi ahli bahasa dan lain sebagainya, termasuk ahli hukum kita klarifikasi," katanya.

Sedangkan Jerinx sebagai terlapor awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.

Jerinx dipanggil oleh polisi setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui medsos.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian penabuh drum Superman is Dead (SID) itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement