REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri meminta kepolisian di daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait adanya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Adrianto mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengawasan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).
“Saya sudah perintahkan Dirtipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) untuk menangani (setiap aduan), dan berkordinasi dengan Kementerian Sosial,” kata Agus, saat dihubungi, Kamis (29/7).
Terkait dengan dugaan pungli dan pemotongan dana bansos yang diduga terjadi di Tangerang, Banten, Agus menyatakan, kepolisian menunggu adanya pelaporan. “Kita kordinasi dengan Kementerian Sosial, nanti terserah masyarakat, melaporkan ke (kepolisian) mana,” ujar Agus.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam inspeksi mendadak ke sejumlah perkampungan di Tangerang, mendapati keluhan masyarakat tentang pungli dan pemotongan dana bansos. Di Karang Tengah, Kota Tangerang, Risma mengatakan, mendapati besaran pungli senilai Rp 50 ribu untuk mendapatkan bansos. Risma juga mendapati adanya keluhan dari masyarakat tentang uang pemotongan senilai Rp 23 ribu, dari bantuan tunia Rp 200 ribu per kepala keluarga.
Terkait itu, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, menerangkan, dari kepolisian sudah menerima aduan dan keluhan warga yang disampaikan ke Mensos Risma. Namun kata dia, untuk sementara ini, kepolisian baru sebatas melakukan pendataan terkait dugaan tindak pidana pemotongan dan pungli dana bansos tersebut.
“Sudah kita (kepolisian) terima pengaduannya. Dan kita sudah mendatangi warga-warga (yang mengadukan). Sementara ini, kita baru mengumpulkan data-data untuk penyelidikan,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (29/7).