Kamis 29 Jul 2021 18:41 WIB

Terkait Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT Rimo

Direktur PT Rimo diperiksa Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri berlanjut dengan kembali memeriksa para bos di perusahaan yang terafiliasi kepemilikan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Pada Kamis (29/7), penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa Direktur Keuangan PT RIMO Internasional Lestasi, HS.

Inisial HS, dalam daftar nama terperiksa di Gedung Pidana Khusus, adalah Herman Susanto. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, mengatakan, HS diperiksa untuk pendalaman materi penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara setotal Rp 22,78 triliun itu. 

Baca Juga

“HS, selaku direktur keuangan PT RIMO Internasional Lestari Tbk, diperiksa terkait pendalaman dan keterlibatan, pihak-pihak lain (dalam perkara Asabri),” ujar Ebenezer dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (29/7). Pemeriksaan para pengelola PT RIMO tersebut, sebetulnya bukan kali ini. Selasa (27/7), penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sekretaris perusahaan tersebut, berinisial CM.

Pada hari yang sama, penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa pengelola saham, dan perusahaan milik tersangka Benny Tjokro lainnya, berinisial MH. Pemeriksaan CM, dan MH, pun menurut Ebenezer, Selasa (27/7), masih terkait dengan kebutuhan penyidikan untuk mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam transaksi jual beli saham oleh Asabri, di PT RIMO.

Dalam kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus, sementara ini sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi. Selain Benny Tjokro, tiga tersangka swasta lainnya, adalah Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sementara tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, Ilham Wardhana Siregar, dan Bachtiar Effendi.

Kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus meyakini kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun sepanjang 2012-2019. Penyidikan di Jampidsus sudah merampungkan pemberkasan, dan melimpahkan berkas sembilan tersangka perorangan ke jaksa penuntutan via Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Akan tetapi, Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi, Rabu (21/7) menyampaikan, berkas perkara sembilan tersangka tersebut belum dapat dilimpahkan ke pengadilan, karena penyusunan dakwaan yang belum kelar.

Sementara pada Rabu (28/7), Jampidsus mengumumkan 10 perusahaan manajer investasi (MI), yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Sepuluh tersangka korporasi tersebut, yakni PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). 

Lima tersangka korporasi lainnya, yakni PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital). Beberapa tersangka MI tersebut, tercatat juga saat ini, sebagai terdakwa dalam kasus serupa terkait PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya itu, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, merupakan terpidana penjara seumur hidup karena merugikan negara Rp 16,8 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement