REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Febrie Adriansyah, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kamis (29/7) menggantikan Asri Agung Putra. Posisi Febrie yang semula menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), diisi oleh Supardi, yang sejak 2019 menjadi Wakajati DKI Jakarta. Sedangkan Asri Agung, menjadi Sekretaris Jampidsus.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam pelantikan tersebut menerangkan, ada sekitar 23 kepala kejaksaan tinggi dan pejabat eselon II yang dilantik serempak pada Kamis (29/7). Pelantikan tersebut, kata dia, sebagai bentuk promosi, dan mutasi sebanyak 45 pejabat tinggi di seluruh kejaksaan yang sudah dilakukan sejak Rabu (14/7) lalu.
Burhanuddin mengatakan, promosi, rotasi, maupun mutasi kejaksaan adalah sistem kerja yang lumrah di setiap kelembagaan. Selain sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, maupun untuk meregenerasi kualitas sumber daya. Burhanuddin berharap, dalam promosi, maupun rotasi, serta mutasi jabatan tersebut, dapat memicu kinerja kejaksaan yang lebih baik, dan berkualitas.
Namun, Burhanuddin mengingatkan, agar seluruh pejabat kejaksaan yang mendapat jabatan baru, mampu menunjukkan kualitas kerjanya di tempat yang baru. "Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara. Buktikan bahwa penempatan saudara tidak salah dalam posisi yang diemban. Hadirkan kejaksaan yang semakin berakhlak moral, disiplin, berintegritas, profesional, dan berhati nurani dalam melayani masyarakat," kata Burhanuddin, saat pelantikan virtual, Kamis (29/7).
Terkait dengan Febrie Adriansyah, selama ini, namanya menjadi sorotan penting dalam pengungkapan, dan penyidikan sejumlah kasus-kasus korupsi kakap yang ditangani oleh Kejakgung. Di bawah komando Jampidsus Ali Mukartono, Febrie menjadi kepala penyidikan korupsi, dan megaskandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Dalam kasus tersebut penyidikan di Jampidsus, berhasil memenjarakan seumur hidup tujuh terdakwa, dan mentersangkakan 13 korporasi.
Febrie Adriansyah, juga yang menangani penyidikan skandal suap, dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melibatkan buronan terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Febrie, juga yang menangani megaskandal korupsi, dan penyimpangan keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara setotal Rp 22,7 triliun. Kasus tersebut, sampai hari ini belum disidangkan ke pengadilan, dan sudah menetapkan sembilan orang tersangka, dan 10 tersangka korporasi.
Namun sejumlah catatan terkait penyidikan kasus-kasus besar yang dilakukan Febrie Adriansyah, masih ada yang belum tuntas, pun tak kunjung menetapkan tersangka. Di eranya sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie menyisakan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi besar, seperti Pelindo II yang sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Febrie juga meninggalkan penyidikan dugaan korupsi, dan penyimpangan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang pernah disampaikan, merugikan negara senilai Rp 22 triliun.
Dua kasus baru baru-baru ini, yang juga dalam penyidikan Febrie Adriansyah yakni dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) yang taksiran kerugian negaranya mencapai Rp 4,7 triliun. Serta dugaan kasus korupsi, dan penyimpangan keuangan di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan anak perusahaannya di PT Askrinto Mitra Utama (AMU).