Kamis 29 Jul 2021 19:57 WIB

In Picture: Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Alex Noerdin diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement