Kamis 29 Jul 2021 21:26 WIB

Omzet Warung Makan di Batang Turun 75 Persen

Pedagang hanya mendapat omzet Rp 125 ribu per hari.

Para pedagang warung makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, saat ini mendapatkan omzet sekitar Rp125 ribu per hari atau turun 75 persen (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Para pedagang warung makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, saat ini mendapatkan omzet sekitar Rp125 ribu per hari atau turun 75 persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Para pedagang warung makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, saat ini mendapatkan omzet sekitar Rp125 ribu per hari. Angka tersebut turun 75 persen dibandingkan sebelum adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sebelum adanya kebijakan PPKM, kami masih dapat meraih omzet sekitar Rp 500 ribu per hari," kata pedagang angkringan, Achmad Kafu, di Batang, Kamis (29/7).

Menurut dia, selama adanya PPKM darurat hingga PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dirinya sudah mengurangi stok makanan yang dijualnya karena warga banyak yang memilih di rumah saja. "Ya hampir dikatakan sepi warga yang membeli makanan baik dipesan maupun makan di angkringan, meski saya juga sudah menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun sesuai protokol kesehatan," jelasnya.

Achmad berharap masa pandemi Covid-19 bisa secepatnya selesai agar pedagang makanan maupun warga bisa beraktivitas secara normal tanpa ada rasa ketakutan penularan penyait tersebut. "Selama ini, kami hanya pasrah melihat kondisi seperti sekarang ini," kata dia.

Pedagang warung makan, Lina, mengatakan kebijakan pelonggaran jumlah pengunjung di rumah makan memang akan memberikan pendapatan atau omzet pedagang meski tidak banyak karena pemerintah masih melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau konsumen. "Yang penting kan protokol kesehatannya tetap jalan, tapi kalau ditutup total ya kami enggakn makan," ujarnya.

Bupati Batang, Wihaji, mengatakan Pemkab mengizinkan warung makan dan pedagang kaki lima untuk membuka usahanya pasca-PPKM) level 4 dengan tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menko Kemaritiman dan Investasi terkait penerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, maka kepala desa dan perkumpulan pengurus rukun tetangga (PPRT) diupayakan untuk menyosialisasikan diizinkannya pelaku UMKM membuka kembali usahanya dengan pembatasan jumlah konsumen.

"Pengunjung yang makan di tempat maksimal tiga orang dan dibatasi waktunya 20 menit. Hal itu, untuk menekan laju penyebaran Covid-19," kata Bupati Wihaji.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement