Kamis 29 Jul 2021 22:07 WIB

Syarat Swab Test PCR Bagi Paskibraka untuk Kebaikan Bersama

Penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi

Red: Hiru Muhammad
Sehubungan dengan beredarnya surat terbuka  atas nama Melkisedek Takatio yang terkait dengan tidak diberangkatkannya salah satu calon paskibraka Nasional dari Sulawesi Barat atas nama Kristina karena hasil Swab PCR test positif Covid-19 dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional di Jakarta, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan,  penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantianya.
Foto: istimewa
Sehubungan dengan beredarnya surat terbuka atas nama Melkisedek Takatio yang terkait dengan tidak diberangkatkannya salah satu calon paskibraka Nasional dari Sulawesi Barat atas nama Kristina karena hasil Swab PCR test positif Covid-19 dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional di Jakarta, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantianya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sehubungan dengan beredarnya surat terbuka  atas nama Melkisedek Takatio yang terkait dengan tidak diberangkatkannya salah satu calon paskibraka Nasional dari Sulawesi Barat atas nama Kristina karena hasil Swab PCR test positif Covid-19 dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional di Jakarta, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan,  penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantianya.

“Penggantian  Capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan  dilakukan  Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif Covid-19. Pemeriksaan dilakukan  Balai POM Mamuju dengan hasil positif. Syarat swab test PCR bagi paskibraka memang diberlakukan semata untuk kebaikan bersama”, ujar Niam saat memberi penjelasan.

Lebih lanjut Niam menjelaskan, sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan  Provinsi. Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 (satu) pasang (1 putra dan 1 putri) terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional. Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan  Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat.

Sesuai jadwal, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021.  Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi paparan Covid 19 dan syarat dalam perjalanan, sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub no 53 tahun 2021 tentang Perubahan atas surat edaran Menhub no.45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid 19.