REPUBLIKA.CO.ID,PANGANDARAN -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran aturan dengan membolehkan objek wisata dibuka usai berakhirnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kita akan evaluasi per 2 Agustus (2021) harapannya sih ada kelonggaran untuk bisa membuka destinasi wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman melalui telepon seluler, Kamis (29/7).
Ia menuturkan Pemkab Pangandaran terus melakukan evaluasi setiap penerapan aturan mengatasi wabah pandemi COVID-19, termasuk membahas permasalahan pariwisata.Saat ini, masih diterapkan PPKM Level 3 yang artinya ada beberapa kegiatan termasuk objek wisata belum diperbolehkan buka atau dikunjungi wisatawan.
"Kalau saat ini kan kita masih Level 3, jadi belum boleh dibuka sampai tanggal 2 Agustus," katanya.
Ia mengungkapkan selama PPKM Darurat maupun PPKM Level 3 seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Pangandaran melaksanakannya sesuai aturan yang diterapkan pemerintah. Selama itu, kondisi pelaku usaha pariwisata tetap bertahan dan tidak ada gejolak atau melakukan aksi terkait kebijakan pemerintah dalam menghadapai pandemi COVID-19. "Para pelaku usaha wisata masih mengikuti arahan pemerintah," katanya.
Ia menyampaikan Disparbud Pangandaran sedang mengajukan bantuan untuk pelaku usaha wisata yang terdampak PPKM ke Dinas Sosial Pangandaran. Jumlah pelaku usaha wisata yang diajukan, kata dia, sebanyak tujuh ribuan orang, selanjutnya akan diverifikasi kembali jumlah itu oleh Dinas Sosial yang akan memberikan langsung bantuan pemerintah. "Kita hanya menyiapkan data, terkait verifikasi dan lain sebagainya ada di Dinas Sosial, termasuk kepastian penerima manfaatnya," katanya.