RS Hermina Semarang Kembali Digugat ke PN Semarang

Red: Andri Saubani

Ilustrasi Malapraktik
Ilustrasi Malapraktik | Foto: IST

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri Semarang. Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis (29/7), membenarkan adanya gugatan kedua tersebut.

"Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata Eko.

Menurut dia, gugatan pertama dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut. Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smgdengan isi materi gugatan yang sama.

Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal."Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.

Baca Juga

Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp 8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp 17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.

Terkait


Diduga Malpraktek, RS Hermina Semarang Digugat Rp 25,8 M

Pasien Telantar, Ah… Lagu Lama

IDI Jateng: Banyak Dokter tak Sadar Terjerat Kasus Hukum

Persi Sebut Jumlah Kasus Dugaan Malapraktik Menurun

Malapraktik dan Risiko Medis, Apa Bedanya?

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark