RS Hermina Semarang Kembali Digugat ke PN Semarang
Red: Andri Saubani
Ilustrasi Malapraktik | Foto: IST
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri Semarang. Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis (29/7), membenarkan adanya gugatan kedua tersebut.
"Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata Eko.
Menurut dia, gugatan pertama dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut. Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smgdengan isi materi gugatan yang sama.
Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal."Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.
Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp 8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp 17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.