REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengimbau calon penumpang dapat melengkapi dokumen perjalanan. Khususnya selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
"Pelni mengimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pejabat Sementara Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik dalam pernyataan tulisnya, Kamis (29/7).
Opik meminta calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya. Pada periode perpanjangan PPKM tersebut, Opik mengatakan ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Dia menegaskan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," tutur Opik.
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Pelni juga masih menonaktifkan kanal penjualan tiket melalui online dan lainnya. Opik menegaskan, Pelni hanya menjual tiket di loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara nontunai. Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," unglap Opik.