REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada masa pandemi ini, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).
Saat ini, pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity. Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk program vaksinasi Covid-19.
Namun, kata Zudan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk. Hal ini akan dipertimbangkan ketika capaian vaksinasi sudah mencapai 80 persen.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” kata Zudan.
Mimi Kartika