Jumat 30 Jul 2021 10:13 WIB

Turki Tetapkan Kebakaran Hutan Sebagai Bencana Nasional

Turki akan menyelidiki penyebab kebakaran hutan di wilayah selatan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Juru bicara kepresidenan Turki Ibrahim Kalin menyebut kebakaran hutan di Turki selatan sebagai bencana nasional. Kantor kejaksaan sedang melakukan penyelidikan komprehensif atas penyebab tersulutnya api tersebut.

"Kebakaran hutan adalah bencana nasional. Semua departemen kami menanganinya secara intensif. Kejaksaan sedang mempelajari penyebab kebakaran secara komprehensif. Pekerjaan akan terus berlanjut tanpa lelah," kata Kalin di Twitter.

Baca Juga

Administrasi gubernur Provinsi Antalya mengumumkan kebakaran hebat di daerah tersebut pada Rabu (28/7). Angin kencang dan cuaca panas, api dengan cepat menyebar ke area yang luas. Api di Manavgat berhasil dikendalikan pada Kamis. Namun, atas peristiwa itu itu, sebanyak tiga orang meninggal dunia dan 122 luka-luka.

Secara total, 41 kebakaran hutan telah terjadi di 13 provinsi Turki selama dua hari terakhir. Sebanyak 31 titik di antaranya telah dikendalikan.

Dalam rekaman awal menunjukkan, gumpalan asap hitam membumbung dari hutan di sekitar Manavgat, 75 km timur kota resor Antalya. Untuk mengatasi kobaran yang meluas, Menteri Pertanian Bekir Pakdemirli mengatakan pihak berwenang sedang memerangi api dengan pesawat pemadam kebakaran, 19 helikopter, 108 kendaraan, dan sekitar 400 personel.

Kebakaran itu terjadi saat Turki menghadapi serangkaian bencana yang disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem dalam beberapa pekan terakhir. Awal bulan ini, banjir bandang di provinsi Laut Hitam Rize dan Artvin merusak rumah dan properti. Menurut AFAD, banjir tersebut menewaskan enam orang di Rize. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement