REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyerukan pemerintah negara bagian, lokal, dan teritorial untuk memberikan dana sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp 1.450.000 (kurs: Rp 14.500/dolar) untuk setiap warga yang baru divaksinasi. Departemen Keuangan AS menyatakan, langkah itu guna meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19, Kamis (29/7).
"Hari ini, Presiden meminta pemerintah negara bagian, teritorial, dan lokal untuk memberikan pembayaran 100 dolar AS untuk setiap orang Amerika yang baru divaksinasi, sebagai insentif tambahan untuk meningkatkan tingkat vaksinasi, melindungi masyarakat, dan menyelamatkan nyawa," kata Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.
Departemen Keuangan mengatakan insentif semacam itu adalah penggunaan dana yang diizinkan dari bantuan 350 miliar dolar AS yang diberikan kepada pemerintah negara bagian, lokal, teritorial, dan suku di bawah Undang-Undang Rencana Penyelamatan Amerika. Mereka akan memberikan bantuan teknis dalam menggunakan dana ini untuk mendukung peningkatan vaksinasi.
Menurut Departemen Keuangan, sedang memperluas kredit pajak yang dapat diklaim oleh pemberi pekerjaan untuk upah yang dibayarkan kepada karyawan. Upaya itu untuk memberi mereka waktu luang mendapatkan vaksinasi atau untuk membantu anggota keluarga dan individu tertentu lainnya dengan vaksinasi Covid-19.
Pemberian insentif itu sebelumnya telah dilakukan oleh Walikota New York City Bill de Blasio. Dia mengumumkan bahwa siapa pun yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama mereka di situs yang dikelola kota akan menerima pembayaran 100 dolar AS.