REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktris Scarlett Johansson menggugat Disney, menyusul keputusan perusahaan yang merilis Black Widow di layanan streaming dan bioskop dalam waktu bersamaan. Gugatan yang dilayangkan pada Kamis (29/7) di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat itu mengklaim bahwa langkah Disney itu telah berdampak besar pada penjualan tiket spin-off Avengers tersebut.
Pengacara yang mewakili Johansson menuduh bahwa keputusan untuk merilis film di Disney + dan bioskop secara bersamaan merupakan pelanggaran kontrak. Keputusan untuk mengambil tindakan hukum juga terkait dengan persentase penerimaan box office Johansson atas film yang dibintanginya.
The Wall Street Journal memprediksi bahwa Johansson kehilangan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 722 miliar (kurs Rp 14.446), akibat dari keputusan Disney ihwal perilisan film.
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Johansson menerima manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," kata aktris top Hollywood itu dalam gugatannya.