Jumat 30 Jul 2021 11:09 WIB

Scarlett Johansson Gugat Disney Gara-Gara Black Widow

Scarlett Johansson sebut Disney melanggar kontrak 'Black Widow'.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Scarlett Johansson, pemeran Black Widow. The Wall Street Journal memprediksi bahwa Johansson kehilangan 50 juta dolar AS akibat keputusan Disney merilis film di Disney + dan bioskop secara bersamaan.
Foto: EPA
Scarlett Johansson, pemeran Black Widow. The Wall Street Journal memprediksi bahwa Johansson kehilangan 50 juta dolar AS akibat keputusan Disney merilis film di Disney + dan bioskop secara bersamaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktris Scarlett Johansson menggugat Disney, menyusul keputusan perusahaan yang merilis Black Widow di layanan streaming dan bioskop dalam waktu bersamaan. Gugatan yang dilayangkan pada Kamis (29/7) di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat itu mengklaim bahwa langkah Disney itu telah berdampak besar pada penjualan tiket spin-off Avengers tersebut.

Pengacara yang mewakili Johansson menuduh bahwa keputusan untuk merilis film di Disney + dan bioskop secara bersamaan merupakan pelanggaran kontrak. Keputusan untuk mengambil tindakan hukum juga terkait dengan persentase penerimaan box office Johansson atas film yang dibintanginya.

Baca Juga

The Wall Street Journal memprediksi bahwa Johansson kehilangan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 722 miliar (kurs Rp 14.446), akibat dari keputusan Disney ihwal perilisan film.

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Johansson menerima manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," kata aktris top Hollywood itu dalam gugatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement