Ahad 01 Aug 2021 19:55 WIB

Debt Collector Pinjol Wajib Tunjukkan Ini Saat Menagih

Ketahui aturan terbaru dari OJK untuk penagihan utang oleh Debt Collector pinjol

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Aturan OJK Soal Debt Collector Pinjol
Aturan OJK Soal Debt Collector Pinjol

Akhir-akhir ini memang sedang banyak sekali viral kasus kekerasan yang terjadi kepada para Debt Collector yang sedang melaksanakan kewajibannya untuk menagih pembayaran utang yang belum dibayarkan oleh debitur yang sudah lewat dari tanggal jatuh tempo.

Tapi jangan salah, karena masih banyak juga kasus dimana banyak Debt Collector yang melakukan penagihan dengan melanggar etika penagihan yang sudah diterapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kebanyak Debitur yang sedang menunggak.

Seperti perusahaan pembiayaan atau multifinance yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.

Nah, untuk menghindari kedua hal ini yang bisa merugikan baik pihak perusahaan pinjol (pinjaman online), debitur dan petugas yang menagih (Debt Collector) akhirnya OJK menerapkan aturan baru terkait penagihan dengan langsung atau pergi ke tempat tinggal debitur.

 

Peraturan Baru untuk Melindungi setiap Pihak yang Terlibat

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

Aturan ini pun ditetapkan oleh OJK untuk wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tips Memilih Pinjol Resmi yang Sudah Terdaftar di OJK

Etika Penagihan Pinjaman Multifinance/Leasing yang Harus Diketahui

menagih utang

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman uang berikut adalah beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector:

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet. Jadi untuk debitur yang dihubungi/ditemui oleh debt collector terkait penagihan pinjaman dengan ancaman dan kekerasan, Anda bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan Bank Indonesia (BI).

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Biasanya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur.

Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.

Peminjam bisa mengajukan protes bila penagih juga ikut memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.

5. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Baca Juga:  Tiba-tiba Dapat Transferan Duit dari Pinjol Ilegal Tanpa Pengajuan? Ini yang Harus Dilakukan

Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

pengaduan

Untuk Anda yang ingin mengadukan Debt Collector yang telah melanggar etika saat penagihan bisa menyampaikan pengaduannya lewat OJK. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Mari Jalankan Kewajiban Masing-Masing sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Jangan hanya menyalahkan Debt Collector saja. Karena tidak semua peminjam itu memiliki itikad baik untuk mengembalikan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Untuk itu, banyak Debt Collector yang mengalami masalah sampai kekerasan ketika melaksanakan pekerjaannya.

Hal itu juga didukung oleh imej Debt Collector yang buruk di masyarakat yang membuat banyak orang tidak segan melakukan pengeroyokan kepada Debt Collector yang sebenarnya sudah melakukan proses penagihan sesuai dengan peraturan.

Jadi untuk Anda yang memang memiliki utang ke perusahaan pinjaman, cobalah untuk melunasi utang tersebut sesuai peraturan karena itu memang sudah kewajiban Anda sebagai peminjam.

Perlu diingat jika Anda sebagai peminjam sengaja menggunakan kekerasan atau hal lain yang bisa merugikan perusahaan lebih lanjut dan tidak dilegalakan secara hukum untuk menghindari membayar utang. Pihak perusahaan bisa melaporkan kasus tersebut sebagai penipuan dan tindakan kriminal lainnya.

Jadi mari sama-sama menjalankan kewajiban masing-masing baik dari pihak penagih dan peminjam sesuai dengan etika, kebijakan dan peraturan yang ada demi menghindari permasalahan yang bisa memberatkan/merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjol via Media Sosial, Ayo Kenali Ciri-cirinya!

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement