Jumat 30 Jul 2021 13:32 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi

Kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kawanan begal sadis mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Ilustrasi.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kawanan begal sadis mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keterangan ini diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Tambelang AKP Miken Fendriyati.

"Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7).

Baca Juga

Miken menyebut empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR. Sedangkan dua rekannya yakni G dan A masih dalam pengejaran petugas."Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan," terangnya.

Penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada Sabtu (24/7). Korban mengalami luka akibat sabetan celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang pukul 02.00 WIB.

Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban. "Jadi modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban," kata Miken.

Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali. "Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," ungkapnya.

Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement