Jumat 30 Jul 2021 14:21 WIB

Hong Kong Selidiki Ejekan Lagu Kebangsaan China

Polisi selidiki kasus ejekan lagu kebangsaan China yang diputar saat siaran Olimpiade

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bendera nasional Tiongkok dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing. Polisi selidiki kasus ejekan lagu kebangsaan China yang diputar saat siaran Olimpiade. Ilustrasi.
Foto: AP/Andy Wong
Bendera nasional Tiongkok dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing. Polisi selidiki kasus ejekan lagu kebangsaan China yang diputar saat siaran Olimpiade. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Polisi Hong Kong mengatakan akan melakukan penyelidikan untuk kasus ejekan terhadap lagu kebangsaan China. Lagu tersebut diputar di sebuah pusat perbelanjaan yang menyiarkan langsung kemenangan medali emas Olimpiade pertama kota itu awal pekan ini.

Lebih dari 100 orang berkumpul pada Senin malam (26/7) di sebuah pusat perbelanjaan untuk menonton di layar lebar kemenangan pemain anggar asal Hong Kong, Cheung Ka Long, dalam pertandingan Olimpiade anggar untuk putra. Polisi mengatakan mereka mengajukan keluhan bahwa beberapa orang mencemooh ketika lagu kebangsaan China dimainkan selama upacara pemberian penghargaan, menurut media lokal.

Baca Juga

Beberapa orang berteriak 'Kami adalah Hong Kong', menurut berita South China Morning Post pada Jumat. "Polisi telah melakukan penyelidikan atas insiden tersebut dan akan mengumpulkan bukti yang relevan," kata polisi Hong Kong kepada Reuters dalam sebuah pernyataan. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Hong Kong mengesahkan undang-undang keamanan nasional pada Juni 2020 yang dapat mengkriminalisasi segala tindakan yang tidak menghormati lagu kebangsaan China. Siapa pun yang terbukti bersalah menyalahgunakan atau menghina lagu tersebut dapat dipenjara hingga tiga tahun dan didenda.

Siaran Olimpiade di pusat perbelanjaan pada Senin itu adalah kesempatan langka bagi warga Hong Kong untuk berkumpul, dengan jumlah orang terbatas dalam satu kelompok, sejak awal 2020 akibat pandemi virus corona. Covid-19 dan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada Juni 2020 telah secara efektif mengakhiri aksi protes massa pro-demokrasi yang dimulai pada 2019.

Massa melakukan protes terhadap pengetatan cengkeraman China di kota bekas jajahan Inggris itu. Sejak undang-undang tersebut berlaku, para politisi dan aktivis pro-demokrasi yang paling terkemuka di Hong Kong telah didakwa dan beberapa dipenjara. Sejumlah aktivis dan politisi lainnya telah meninggalkan Hong Kong dan mengasingkan diri.

Pihak berwenang China dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional itu penting untuk memulihkan stabilitas. Pihak berwenang juga mengatakan semua tuntutan hukum didasarkan pada bukti dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang atau profesi orang tersebut.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement