REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Steven Yadohamang (17 Tahun), pemuda difabel asal kota Merauke yang menjadi korban penginjakan kepala oleh anggota Polisi Militer TNI AU Landasan Udara (Pomau Lanud) JA Dimara, disebut-sebut memiliki hubungan baik dengan salah satu prajurit lanud tersebut. Peltu Deny Zulkarnaen dikabarkan sudah berhubungan baik dengan Steven sejak lima tahun lalu.
"Keakraban mereka telah terjalin sejak lima tahun lalu karena Peltu Deni Zulkarnaen memiliki kemampuan berkomunikasi secara linguistik atau bahasa isyarat dan turut aktif dalam perkumpulan Difabel Kabupaten Merauke," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah, dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Indan menjelaskan, setelah kejadian tindak kekerasan terhadap Steven yang dilakukan oleh dua anggota TNI AU pada Senin (26/7) lalu, Peltu Deni dan Steven sempat bertemu. Keduanya bertatap muka di salah satu warung lalapan ayam di Jalan Raya Mandala Spadem, Merauke, Papua.
"Pada kesempatan tersebut, Peltu Deni mengajak Steven untuk mau bersekolah lagi karena Steven pada saat ini sudah putus sekolah sejak beberapa tahun lalu," kata dia.
Selain mengajak untuk kembali bersekolah, Peltu Deni juga berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk Steven. Setelah mendengarkan nasihat dari Peltu Deni, Steven berjanji tidak akan meminum-minuman keras lagi dan mau untuk melanjutkan sekolah.
"Di samping itu, Steven juga menyatakan tekadnya untuk menjadi anak yang baik dan akan membantu orang tua. Steven pun berjanji untuk rajin beribadah ke gereja," jelas Indan.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo memutuskan akan mengganti komandan Lanud JA Dimara dan komandan Satuan Pomau Lanud JA Dimara. Para komandan itu diganti karena terjadinya tindak kekerasan oleh dua anggota Pomau Lanud JA Dimara terhadap warga di Merauke, Papua.
“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti komandan Lanud JA Dimara beserta komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Fadjar lewat keterangan tertulis, (28/7).
Fadjar menjelaskan, pergantian itu merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota Lanud JA Dimara tersebut. Menurut dia, semestinya komandan satuan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan anggota di bawahnya.
“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” kata dia.
KSAU juga memastikan proses penanganan kasus itu dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kini proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU itu telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Pomau Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah.
Terkait dengan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum akan dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Indan.