Jumat 30 Jul 2021 16:07 WIB

Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu di Kota Kendari

Pengedar sabu asal Konawe yang biasa beroperasi di Kendari berinisial I ditangkap.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi membeberkan barang bukti berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dalam rilis kasus (ilustrasi).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi membeberkan barang bukti berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dalam rilis kasus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang laki-laki berinisial I (37), asal Kabupaten Konawe. Dia diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42 WITA, di tempat kosnya di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

"Saat dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan 37 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,44 gram di saku celana pendek sebelah kanan," kata Eka di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (30/7).

Selain itu, kata dia, polisi menemukan timbangan digital dan 44 sachet kosong yang diduga digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. "Narkotika tersebut diperoleh tersangka dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone," ujar Eka.

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka. Tersangka dilaporkan sering melakukan penempelan sabu di Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

"Dengan informasi itu, Tim Lidik unit 2 Subdit 2 menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode observasi dan survailance sehingga tim berhasil mengamankan tersangka," jelas Eka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement