Jumat 30 Jul 2021 16:32 WIB

Kasus Pengancaman, Polisi Sita Ponsel Jerinx

Dalam pengungkapan kasus pengancaman ini, penyidik Polda Metro Jaya harus terbang ke

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor musisi I Gede Aryana alias Jerinx, dalam kasus pengamcanan. Dalam pemeriksaan sebagai saksi tersebut, pihak kepolisian menyita ponsel atau telepon genggam milik Jerinx. 

"Penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE. Untuk barang bukti yang disita HP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (30/7).

Dalam pengungkapan kasus pengancaman ini, penyidik Polda Metro Jaya harus terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx. Karena, kata Yusri, yang bersangkutan tidak bisa terbang ke Jakarta disebab sedang sakit dan belum diberi vaksin. 

Kemudian juga tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain. Upaya ini, guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.

"Penyidik sudah kembali, nanti sambil menunggu perkembangan selanjutnya yakni hasil penyidikan. Termasuk dengan saksi-saksi lain yang harus kita panggil lagi untuk pemeriksaan," kata Yusri.

Diketahui Jerinx dilaporkan oleh seseorang bernama Adam Deni. Perseteruan keduanya berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. 

Dalam komentarnya, Adam minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19. Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. 

Kemudian lewat sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Selanjutnya pada Jerinx pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. 

Dalam perkara ini, Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement