REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Tampilan layar saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.