Jumat 30 Jul 2021 16:49 WIB

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Red: Nidia Zuraya
Bantuan subsidi upah  untuk pekerja. ilustrasi
Bantuan subsidi upah untuk pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Permenaker No.16/2021 dengan penyesuaian pada kriteria penerima, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga Juni 2021, demikian penjelasan sejumlah ketentuan disiarkan via virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (30/7). Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Rekening bank yang bisa menerima BSU hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN).

Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta. Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data yang valid. 

Data kepesertaan BPJamsostek tersebut merupakan bank data pekerja yang terbesar di Indonesia.Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.