Jumat 30 Jul 2021 17:08 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Calo Kremasi

Pengelola rumah duka mengklaim terpaksa meminta bantuan para calo.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menyemprotkan disinfektan ke abu jenazah Covid-19 yang telah selesai dikremasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyemprotkan disinfektan ke abu jenazah Covid-19 yang telah selesai dikremasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan kasus dugaan kartel biaya kremasi jenazah Covid-19 yang berubah jadi kasus percaloan masih terus berlanjut. Tapi, hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 10 saksi. Mereka adalah pengelola rumah duka, pengelola krematorium, beberapa agen jasa layanan kematian, dan Martin selaku pembuat narasi viral soal biaya kremasi Rp 65 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui kasus ini bukanlah praktik kartel. Sebab, antara pihak rumah duka dan pihak krematorium tak saling berkerjasama untuk menaikkan harga.

Dalam kasus ini, lanjut dia, adalah praktik percaloan. Para calo atau makelar lah yang mencarikan tempat kremasi di luar kota bagi pengelola rumah duka atau keluarga jenazah. Calo ini juga lah yang menentukan harga kremasi.