REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan kasus dugaan kartel biaya kremasi jenazah Covid-19 yang berubah jadi kasus percaloan masih terus berlanjut. Tapi, hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 10 saksi. Mereka adalah pengelola rumah duka, pengelola krematorium, beberapa agen jasa layanan kematian, dan Martin selaku pembuat narasi viral soal biaya kremasi Rp 65 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui kasus ini bukanlah praktik kartel. Sebab, antara pihak rumah duka dan pihak krematorium tak saling berkerjasama untuk menaikkan harga.
Dalam kasus ini, lanjut dia, adalah praktik percaloan. Para calo atau makelar lah yang mencarikan tempat kremasi di luar kota bagi pengelola rumah duka atau keluarga jenazah. Calo ini juga lah yang menentukan harga kremasi.