Jumat 30 Jul 2021 18:48 WIB

Kejagung Periksa Sejumlah Staf Benny Tjokro

Tiga staf Benny Tjokro diperiksa Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejagung Periksa Sejumlah Staf Benny Tjokro. Foto:   Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bentjok diperiksa untuk pengembangan kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,81 triliun yang diduga melibatkan banyak pihak, menyusul ditetapkan lagi tersangka dan nama-nama baru.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejagung Periksa Sejumlah Staf Benny Tjokro. Foto: Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bentjok diperiksa untuk pengembangan kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,81 triliun yang diduga melibatkan banyak pihak, menyusul ditetapkan lagi tersangka dan nama-nama baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain tersangka sementara ini terkait korupsi, dan pencucian uang (TPPU) pada kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dalam pendalaman tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  kembali melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah nama, yang terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pada Jumat (30/7), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa tiga orang yang terkait Benny Tjokro. Yakni LA, JI, dan RM.

Baca Juga

“Ketiganya adalah saksi yang diperiksa selaku staf tersangka BTS (Benny Tjokro). Diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (30/7).

Rangkaian pendalaman penyidikan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut, sebetulnya sudah dilakukan tim Jampidsus, dalam tiga hari ini. Kemarin (29/7), tim penyidikan memeriksa inisial HS, yang merupakan direktur keuangan di PT RIMO Internasional Lestari Tbk, salah satu perusahaan yang terafiliasi kepemilikannya kepada Benny Tjokro. 

Pada Rabu (28/7), Jampidsus juga memeriksa sekertaris perusahaan, dan pengelola saham-saham Benny Tjokro, yakni CM, dan MH. Pemeriksaan tersebut, dikatakan Ebenezer, juga terkait dengan upaya penyidikan di Jampidsus, untuk mengembangkan pengungkapan, karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara RP 22,78 triliun itu.

Dalam kasus Asabri, selain Benny Tjokro, Jampidsus juga menetapkan delapan tersangka perorangan lainnya. Seperti Benny Tjokro yang dari kalangan swasta itu, tiga tersangka kalangan pengusaha lainnya, yakni Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar.

Pada Rabu (28/7), penyidikan di Jampidsus,  menetapkan 10 tersangka baru dari kalangan manajer investasi. Sepuluh tersangka korporasi tersebut, adalah PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). 

Lima tersangka korporasi lainnya, yakni PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital). Beberapa tersangka MI tersebut, tercatat juga saat ini, sebagai terdakwa dalam kasus serupa terkait PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya itu, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, merupakan terpidana penjara seumur hidup karena merugikan negara Rp 16,8 triliun.

 

  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement