Friday, 25 Jumadil Akhir 1446 / 27 December 2024

Friday, 25 Jumadil Akhir 1446 / 27 December 2024

Bea Cukai Gresik Ungkap Temuan 240 Ribu Rokok Cukai Bodong

Jumat 30 Jul 2021 18:53 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

Petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

Foto: Bea Cukai
Total Bea Cukai Gresik ungkap 560 ribu rokok ilegal dari dua penindakan

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Bea Cukai Gresik gagalkan dua kasus penyelundupan rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (29/07). Dari kedua penindakan tersebut petugas Bea Cukai Gresik setidaknya berhasil mengamankan 560.000 batang rokok ilegal.

“Dari penindakan pertama petugas Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 320.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dari sebuah sarana pengangkut di daerah Bunder, Gresik,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. “Penindakan bersama ini kami lakukan terhadap sebuah sarana pengangkut di daerah Babat, Lamongan,” ujar Budi.

Didapati bahwa rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Diharapkan dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Indonesia dan juga menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler