Jumat 30 Jul 2021 19:39 WIB

Tesla Bayar Ganti Rugi Penurunan Voltase Baterai

Klaim yang harus dibayar Tesla adalah senilai 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 21 M.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Tesla Model S Plai
Foto: tesla.com
Tesla Model S Plai

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Tesla sempat mendapat gugatan soal penurunan daya baterai. Gugatan itu pun telah melalui proses hukum di Pengadilan San Fransisco.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (30/7), gugatan itu sendiri telah diajukan Agustus 2019. Kini, gugatan itu berujung dengan ganti rugi yang harus dibayar oleh Tesla.

Baca Juga

Total, klaim yang harus dibayar Tesla adalah senilai 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 21 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada pengguna Tesla Model S yang terdampak.

Total, ada sekitar 1.743 unit Tesla Model S yang terdampak. Para pemilik pun berhak mendapat ganti rugi sekitar 625 dolar AS atau sekitar Rp 8,7 juta.

Gugatan ini muncul setelah Tesla melakukan over-the-air software update yang menimbulkan penurunan voltase baterai. Hal ini pun dianggap merugikan karena penurunan voltase yang terjadi hingga 10 persen.

Meski kemudian, Tesla kembali menghadirkan pembaruan perangkat lunak yang mampu memulihkan voltase baterai secara bertahap.

Saat ini, telah terdapat 1.552 unit Tesla Model S yang telah mengalami pemulihan voltase baterai. Selain itu, terdapat 57 kendaraan yang harus mengalami penggantian komponen baterai.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement