REPUBLIKA.CO.ID, MESIR—Pengadilan Damanhour, di utara Kairo, menjatuhi hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan pembunuhan petugas kepolisian dalam dua kasus berbeda.
Kedua kasus yaitu pengeboman bus kepolisian di pesisir Beheira dan sebuah serangan langsung, akibatnya tiga petugas meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Delapan dari 24 terdakwa diadili secara in absentia, pemeriksaan tanpa kehadiran pihak tergugat, sedangkan puluhan lainnya diizinkan mengajukan banding. Adapun hukuman mati yang akan mereka terima adalah dengan cara digantung.
Mesir telah melarang aktivitas kelompok tersebut sejak 2013, menyusul penggulingan militer terhadap mantan presiden Muhammad Morsi. Sejak kepemimpinan diambil alih oleh Abdul Fattah al Sisi, ratusan anggota Ikhwanul Muslimin menjadi sasaran penyerangan, pelecehan, penyiksaan, dipenjara, dan dijatuhi hukuman mati.
Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik, memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan perlawanan dan partai politik di seluruh dunia Muslim.
Awal tahun ini, Amnesty International mengecam lonjakan angka korban pengeksekusian yang dilakukan Mesir terhadap anggota kelompok Islamis ini, naik tiga kali lipat dari 2019, dari 32 menjadi 107 orang.
Sementara itu, Mesir baru saja menyetujui amandemen hukum yang memperluas kemampuan pemerintah untuk memecat pegawai negeri sipil yang dicurigai memiliki hubungan dengan kelompok teroris tanpa tindakan disipliner sebelumnya, kata sumber parlemen.
Langkah itu digambarkan media pemerintah sebagai langkah besar dalam kampanye untuk "memurnikan" badan pemerintah dari anggota Ikhwanul Muslimin, yang diklasifikasikan Mesir sebagai kelompok teroris.
Banyak orang Mesir menyambut baik amandemen tersebut di media sosial, sementara yang lain menyatakan keprihatinan bahwa negara dapat menargetkan karyawan mana pun yang tidak pro-pemerintah terlepas dari afiliasi apa pun dengan kelompok Islam.
Sumber: alaraby