REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin menangkap pelaku pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin di Prabumulih, Sumatra Selatan pada Jumat. Pelaku dapat dibekuk kurang dari 24 jam sejak pembunuhan.
"Kurang dari 24 jam, tersangka RTR (28) pelaku pembunuhan Kepala BPBD Merangin ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Merangin di Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dan kini dalam perjalanan menuju Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwandi Jambi, Jumat.
Penangkapan tersangka RTR di tempat pelariannya di Prabumulih, dipimpin langsung Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rizky. Sebelumnya diketahui, korban Syafri (55) yang menjabat Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin itu ditemukan tewas di rumah pribadinya di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Korban ditemukan di dalam kamar mandi pada Kamis malam.
Kronologi
Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku bersama korban Syafri mengobrol tentang pekerjaan di rumah korban. Kemudian korban menanyakan kepada pelaku "dapat getah gak" dan pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi.
"Kemudian lagi korban mengatakan kepada pelaku 'manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah' dalam bahasa Jambi dan korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang," ujarnya.
Pelaku naik pitam dan langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya. Kemudian ketika korban berjalan ke garasi pelaku langsung memukul kepala korban di bagian kepala. Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.
Dirreskrimum Polda Jambi menambahkan, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp5 juta, dan handphone A53 dan melarikan diri ke daerah Prabumulih.
Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku tersebut setelah melakukan aksi pembunuhan langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dan akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyian."Saat ini Tim dan pelaku yang kita amankan dalam perjalanan menuju Jambi dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.