Sabtu 31 Jul 2021 00:13 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp1 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (30/7), menyatakan salah satu persyaratan penerima BSU yaitu pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan 4. (Helmut Timothy/Arif Prada/Gracia Simanjuntak | Antara)