Sabtu 31 Jul 2021 06:02 WIB

Selandia Baru Usulkan RUU Larangan Terapi Konversi Komunitas LGBT

Ancaman hukuman hingga 5 tahun untuk praktik mengubah orientasi seksual menjadi LGBT

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
LGBT: Selandia Baru buat aturan keras soal LGBT
LGBT: Selandia Baru buat aturan keras soal LGBT

Selandia Baru pada hari Jumat (30/07) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang, yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.

Langkah-langkah yang diusulkan bertujuan untuk mengakhiri praktik semacam itu. Praktik tersebut dinilai tidak berhasil, menyebabkan banyak kerugian, dan secara luas didiskreditkan, demikian kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dalam sebuah pernyataan.

"Praktik konversi tidak memiliki tempat di Selandia Baru yang modern. Mereka (praktik) didasarkan pada keyakinan yang salah bahwa orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang telah rusak dan perlu diperbaiki," jelas Faafoi.

"Profesional kesehatan, pemuka agama, dan pembela hak asasi manusia di sini dan di luar negeri telah berbicara menentang praktik-praktik ini karena berbahaya dan berpotensi melanggengkan prasangka, diskriminasi, dan pelecehan terhadap anggota komunitas pelangi," ia menambahkan.

Apa isi RUU Larangan Terapi Konversi LGBT?

Di bawah RUU yang baru diusulkan, siapa pun yang melakukan praktik konversi pada orang yang lebih muda dari 18 tahun, atau pada seseorang dengan kapasitas pengambilan keputusan yang lemah, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun. Praktik konversi yang menyebabkan "kerugian serius" akan diancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebagai contoh, orang tua yang memaksa anak mereka untuk mengikuti terapi konversi untuk mengubah identitas seksual mereka dapat menghadapi tuntutan. Namun, menasihati seseorang untuk mencari bantuan medis atau kesehatan mental, serta dukungan agama soal orientasi seksual mereka akan tetap diizinkan.

Pemerintah mengatakan bahwa RUU itu tidak membahas ekspresi umum keyakinan atau prinsip agama tentang seksualitas dan gender.

Hukum menentang terapi konversi telah mendapatkan momentum di seluruh dunia, termasuk di negara-negara seperti Kanada, Inggris dan Australia.

Amerika Serikat (AS) tidak memiliki larangan federal pada terapi konversi, tetapi beberapa negara bagian AS, termasuk California, Colorado, New York, Washington, dan Utah melarang praktik tersebut sampai tingkat tertentu. American Medical Association mengutuk praktik itu sebagai "berbahaya dan tidak efektif."

Ditujukan untuk mengubah orientasi seksual atau identitas gender seseorang, terapi konversi dapat meliputi terapi bicara, hipnosis, sengatan listrik, dan puasa. Dalam kasus ekstrem, terapi seperti eksorsime dan "perkosaan korektif" untuk lesbian juga tercakup.

Mengakhiri terapi konversi adalah salah satu janji kampanye Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern ketika dia terpilih untuk masa jabatan kedua tahun lalu. Sebelumnya pada Februari, Partai Hijau mengatakan pemerintah tidak bergerak cukup cepat untuk melarang praktik tersebut.

rap/gtp (berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement