Selandia Baru pada hari Jumat (30/07) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang, yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.
Langkah-langkah yang diusulkan bertujuan untuk mengakhiri praktik semacam itu. Praktik tersebut dinilai tidak berhasil, menyebabkan banyak kerugian, dan secara luas didiskreditkan, demikian kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dalam sebuah pernyataan.
"Praktik konversi tidak memiliki tempat di Selandia Baru yang modern. Mereka (praktik) didasarkan pada keyakinan yang salah bahwa orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang telah rusak dan perlu diperbaiki," jelas Faafoi.
"Profesional kesehatan, pemuka agama, dan pembela hak asasi manusia di sini dan di luar negeri telah berbicara menentang praktik-praktik ini karena berbahaya dan berpotensi melanggengkan prasangka, diskriminasi, dan pelecehan terhadap anggota komunitas pelangi," ia menambahkan.