REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar Juara memutuskan Pasar Baru Bandung, Pasar Baltos, Pasar ITC dan Pasar Andir diperbolehkan untuk beroperasi mulai Sabtu (30/7) besok di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Jam operasional dimulai pukul 04.00 Wib hingga selesai pukul 15.00 Wib.
Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis (29/7) kemarin disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.
Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang, karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19.
Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha para pedagang.