Sabtu 31 Jul 2021 10:15 WIB

Empat Pasar di Bandung Boleh Beroperasi Selama PPKM

Empat pasar di Bandung boleh beroperasi selama PPKM level empat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agung Sasongko
Peserta yang sudah divaksin antre berfoto dengan latar yang telah disiapkan panitia saat vaksinasi massal bagi pedagang di Balubur Town Square (Baltos), Kota Bandung, Seni (29/3). Kegiatan vaksinasi tersebut menargetkan 1.000 pedagang pasar menerima suntikan vaksin Covid-19. Kegiatan Vaksinasi pedagang di Kota Bandung diharapkan bisa terselesaikan minimal setengah dari jumlah pedagang yang diusulkan yakni 9.000 pedagang sebelum bulan Ramadan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Peserta yang sudah divaksin antre berfoto dengan latar yang telah disiapkan panitia saat vaksinasi massal bagi pedagang di Balubur Town Square (Baltos), Kota Bandung, Seni (29/3). Kegiatan vaksinasi tersebut menargetkan 1.000 pedagang pasar menerima suntikan vaksin Covid-19. Kegiatan Vaksinasi pedagang di Kota Bandung diharapkan bisa terselesaikan minimal setengah dari jumlah pedagang yang diusulkan yakni 9.000 pedagang sebelum bulan Ramadan.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar Juara memutuskan Pasar Baru Bandung, Pasar Baltos, Pasar ITC dan Pasar Andir diperbolehkan untuk beroperasi mulai Sabtu (30/7) besok di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Jam operasional dimulai pukul 04.00 Wib hingga selesai pukul 15.00 Wib.

Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis (29/7) kemarin disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.

Baca Juga

Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang, karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19.

Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha para pedagang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement