Sabtu 31 Jul 2021 12:54 WIB

OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bank

Belum usainya pandemi membuat OJK melihat ada potensi perpanjangan restrukturisasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit sektor perbankan. Hal ini mengingat kondisi pandemi yang masih belum usai.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit sektor perbankan.

Baca Juga

Restrukturisasi kredit perbankan selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. "Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Wimboh dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (31/7).

Dari sisi lain, OJK juga melihat penurunan mobilitas akibat pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tercatat pasar keuangan domestik pun dilaporkan terpantau stabil.