Sabtu 31 Jul 2021 14:06 WIB

Kemenkeu Permudah Syarat Pencairan Bansos di Daerah

Saat ini capaian serapan BLT desa masih sangat rendah.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Keuangan. Kemenkeu permudah syarat pencairan bansos di daerah.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Logo Kementerian Keuangan. Kemenkeu permudah syarat pencairan bansos di daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021. Adapun aturan ini menjadi langkah percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, aturan ini untuk mengoptimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Baca Juga

"Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Pertama, kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran dana desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis," tutur Prima berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan seperti dikutip Sabtu (31/7).

Ia mengungkapkan, saat ini capaian serapan bantuan langsung tunai (BLT) desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp 28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp 6,1 triliun. 

"Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak," kata dia.

Selain hal itu, Prima juga menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya. Dia menyebut ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini. Hal ini berarti belum semua KPM menerima BLT Desa secara tetap. Padahal harapannya dengan perlinsos ini para penduduk miskin terutama yang ada di desa yang berhak menerima BLT Desa bisa mendapatkan bantalan yang memadai.

"Maka itu kita berikan suatu relaksasi-relaksasi persyaratan yang tadinya ini dianggap merupakan penghambat tapi kita berikan relaksasi, salah satunya bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tagging," ucapnya.

Prima menegaskan BLT Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah. "Saya harap teman-teman pemerintah daerah betul-betul mendorong agar perlinsos terutama BLT Desa kita betul-betul memberikan dampak yang signifikan," kata Prima.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement