REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021. Adapun aturan ini menjadi langkah percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, aturan ini untuk mengoptimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
"Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Pertama, kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran dana desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis," tutur Prima berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan seperti dikutip Sabtu (31/7).
Ia mengungkapkan, saat ini capaian serapan bantuan langsung tunai (BLT) desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp 28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp 6,1 triliun.