Sabtu 31 Jul 2021 19:28 WIB

PNS di Negara Ini Dapat Cuti Berbayar Usai Divaksin

Insentif ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan laju vaksinasi di Cezka.

Disuntik vaksin (ilustrasi).
Foto: AP/Robert Michael/DPA POOL
Disuntik vaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PRAHA -- Pemerintah Ceska pada Jumat (30/7) menyetujui sebuah langkah untuk memberikan dua hari tambahan cuti berbayar kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divaksin Covid-19. Langkah itu ditempuh dalam upaya meningkatkan laju vaksinasi di negara tersebut, seperti diumumkan oleh pemerintah.

Perdana Menteri Andrej Babis mengatakan pegawai lembaga pemerintah yang telah disuntik vaksin per 1 Januari 2021 berhak atas dua hari cuti berbayar. Babis menambahkan bahwa sejumlah insentif yang diberikan untuk pegawai di sektor swasta menjadi pendorong utama untuk langkah pemerintah tersebut.

Baca Juga

Ia meminta para pengusaha swasta lainnya serta pemerintah daerah agar mencontoh langkah itu untuk membantu meningkatkan gerakan vaksinasi. Hingga Kamis (29/7), Ceska telah memberikan 10,25 juta dosis vaksin, dengan 4,78 juta orang memperoleh vaksin lengkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement