REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tingkat kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota menurun menjadi 15,3 persen setelah sebulan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 selama Juli 2021. Data tersebut berdasarkan data situs corona.jakarta.go.id per 31 Juli 2021.
"Positivity rate juga turun. Saat ini kita berada di kisaran 15 persen, sementara di saat puncak dulu, kita pernah mencapai angka 45 persen," kata Anies di Jakarta, Sabtu (31/7).
Demikian juga dengan tren keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio) yang sudah berada di level 70 persen, terlihat dari antrean pasien di rumah sakit yang sudah terurai. Anies mengatakan bahwa data tersebut merupakan catatan keberhasilan dari segala upaya yang ditempuh seluruh elemen masyarakat dalam mengurangi mobilitas, terutama selama masa PPKM Darurat dilaksanakan sejak 3-25 Juli 2021.
Namun demikian, Anies juga mewanti-wanti bahwa DKI Jakarta masih memiliki tugas untuk menurunkan positivity rate dengan angka ideal di bawah 5 persen. Meski jumlah kasus aktif juga telah turun menjadi 17.850 per hari, Jakarta masih dihadapkan dengan adanya 3.000 kasus baru setiap hari.
Selain itu, keterisian tempat tidur di RS juga masih harus diturunkan menjadi 60 persen, meskipun antrean pasien di IGD sudah mulai kondusif. Di sisi lain, keterisian pasien di ruang ICU masih cukup padat. Oleh karenanya, Anies mewanti-wanti agar semua masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak lengah dalam menjaga kondisi yang sedang landai ini.
"Karena itu, jngan kasih kendor, jangan lengah, jangan sampai momentum. Ini berbalik karena kita buru-buru merasa senang, buru-buru merasa berhasil, lalu kita mulai berkegiatan bebas," tutur Anies.