Sabtu 31 Jul 2021 22:02 WIB

Satu Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Dinyatakan Meninggal

Otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satu Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Dinyatakan Meninggal. Ilustrasi persidangan kasus Asabri.
Foto: Dok Republika
Satu Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Dinyatakan Meninggal. Ilustrasi persidangan kasus Asabri.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengabarkan salah satu tersangka kasus megakorupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, Ilham Wardahan Siregar, meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An-nisa, Tangerang, Banten, pada Sabtu (31/7).

“Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB (31/7),” begitu kata Ebenezer dalam keterangan resmi Kejakgung, yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7). Tak ada penjelasan lengkap dari Ebenezer terkait apa penyebab tersangka tersebut dinyatakan meninggal dunia. Namun, kata dia, Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia, saat di rumah sakit. “Karena sakit,” terang Ebenezer.

Ebenezer menjelaskan, status tersangka yang meninggal dunia, otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham Wardahan Siregar. Sebab itu, Ebenezer mengatakan, tim kejaksaan, akan meneberbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardahan Siregar. “SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan menerima surat resmi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An-nisa, Tangerang,” ujar Ebenezer.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka perorangan dari jajaran direksi Asabri, terkait kasus korupsi, dan TPPU yang dialami oleh perusahaan tersebut periode 2012-2019. Ilham Wardahana Siregar, tercatat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri, periode 2012-2017. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada 1 Februari 2021, Jampidsus, juga melakukan penahanan terhadap Ilham Wardhana Siregar, di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang. Selain Ilham Wardahan Siregar, dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu, Jampidsus juga menetapkan jajaran direksi Asabri lainnya, sebagai tersangka, yakni Hari Setiono, Bachtiar Effendi, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. 

Adapun tersangka perorangan lainnya, dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, juga Lukman Purnomosidi. Sejak ditetapkan, semua tersangka dilakukan penahanan terpisah. Pada akhir Jumat (28/5) lalu, penyidikan di Jampidsus, sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), sebelum disorongkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement