REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian ESDM memilih angkat tangan atas maraknya praktik penambangan ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebab, Kementerian ESDM mengklaim kesulitan melakukan pemantauan secara faktual mengenai kegiatan penambangan di sana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, ketika ditanyai mengenai adanya dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel). Para pelaku tambang ilegal nekat beroperasi walau telah disegel oleh polisi.
"Secara persis kami memang tidak memonitor di lapangan terkait IUP di Kalsel tersebut. Apabila IUP tidak tercatat dalam database (Ditjen) Minerba, maka (seharusnya) perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usaha," kata Sunindyo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/7).
Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan tambang batu bara milik PT Damai Mitra Cendana, yang berada di Kecamatan mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel pada Jumat (30/7). Tetapi, tambang tersebut kembali beroperasi dengan cara berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi.
Dalam sistem administrasi database Kementerian ESDM, yaitu Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar. Sedangkan nama perusahaan awal, Damai Mitra Cendana sempat teregister lalu dihapus usai tambangnya disegel Bareskrim.
"Status saat ini, sementara IUP tersebut dihapus dari basis data. Ditjen Minerba menunggu adanya klarifikasi resmi dari Gubernur Kalsel," ujar Nindyo.
Diketahui, permasalahan IUP bodong di Kalsel awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dalam rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Rabu (16/6) lalu.
Kala itu, Khairul menyebut ada 20 IUP yang janggal di wilayahnya, salah satunya Damai Mitra Cendana. Perusahaan ini, kata Khairul, berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah.
"Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap," ujar Khairul dalam rapat tersebut.