REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepala Polisi Kota Datuk Azmi Abu Kassim mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas aksi protes sekitar pukul 15.04 waktu setempat pada Sabtu (31/7). Investigasi dibuka dan semua orang yang terlibat telah diidentifikasi.
“Mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh polisi Dang Wangi,” kata Datuk Azmi dalam sebuah pernyataan. Jika pihak kepolisian memiliki cukup bukti, para pelaku bisa terkena pelanggaran berdasarkan pasal bagian 21A Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Aturan 17(1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Dilansir The Star, Ahad (1/8), Datuk Azmi menjelaskan aksi protes dimulai sekitar pukul 10.30 waktu setempat dan berlangsung sekitar dua jam.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prosedur operasi standar di bawah Rencana Pemulihan Nasional dan menahan diri untuk tidak terlibat dalam pertemuan apa pun karena pandemi Covid-19,” ujar dia.
Diketahui polisi akan mengambil pernyataan dari lima anggota Sekretariat Solidaritas Rakyat pada Ahad (1/8) untuk menyelidiki karena peran mereka sebagai penyelenggara protes #Lawan. Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, Sekretariat Solidariti Rakyat mengatakan kelima orang itu dipanggil untuk diambil pernyataannya di markas polisi Dang Wangi pada pukul 10.00 pagi pada Ahad.
Mereka adalah Mohamad Al Shatri Abdullah, Mohammad Asraf Sharafi Mohammad Azhar, Tharmelinggem Pillai, Qyira Yusri dan Sevan Doraisamy. Sebelumnya ratusan orang yang didominasi anak-anak muda dengan mengenakan berbaju hitam berunjuk rasa di Kuala Lumpur. Dalam unjuk rasa itu, mereka menuntut Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengundurkan diri karena dinilai gagal menjalankan pemerintahan.