Ahad 01 Aug 2021 07:27 WIB

Langgar Hukum Perlindungan Data, Amazon Didenda Rp 1,275 T

Amazon menilai keputusan yang dikeluarkan oleh CNPD tidak berdasar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Logo Amazon (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Michel Spingler, File
Logo Amazon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG – Komisi Nasional Perlindungan Data Luksemburg (CNPD) memberikan sanksi kepada Amazon karena melanggar Undang-undang Perlindungan Data Uni Eropa. Amazon dikenakan denda mencapai 88,6 juta dolar AS atau setara Rp 1,275 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS).

Seorang juru bicara Amazon mengatakan kepada Amazon, Sabtu (31/7) mengungkapkan denda tersebut tidak seharusnya diberikan dan akan membela diri. “Tidak ada pelanggaran data,” kata juru bicara Amazon seperti dilansir BBC.

Amazon menilai keputusan yang dikeluarkan oleh CNPD tidak berdasar. Untuk itu, Amazon memastikan akan melakukan pembelaan terkait masalah pelanggaran perlindungan data tersebut.

Juru bicara Amazon memastikan tetap menjaga keamanan informasi dan kepercayaan pelanggannya sebagai prioritas utama. “Tidak ada pelanggaran data dan tidak ada data pelanggan yang diekspos ke pihak ketiga mana pun,” ungkap juru bicara Amazon.

Amazon menegaskan perusahaan sangat tidak setuju dengan keputusan CNPD dan bermaksud untuk mengajukan banding. Amazon menganggap denda yang diusulkan juga sepenuhnya tidak proporsional.

Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa mengharuskan perusahaan untuk meminta persetujuan orang sebelum menggunakan data pribadi mereka. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka perusahaan akan menghadapi denda besar. CNPD memutuskan denda tersebut kepada Amazon pada 16 Juli 2021.

Denda tersebut pada akhirnya diputuskan menyusul meningkatnya pengawasan peraturan terhadap perusahaan teknologi besar. Pengawasan dilakukan karena kekhawatiran atas privasi dan informasi yang salah, serta keluhan dari beberapa bisnis bahwa raksasa teknologi telah menyalahgunakan kekuatan pasar mereka.

Sebelumnya, The Wall Street Journal melaporkan pada Juni 2021 bahwa Amazon dapat didenda lebih dari 425 juta dolar AS sesuai dengan Undang-undang Privasi Uni Eropa. Amazon sama sekali bukan perusahaan besar pertama yang melanggar GDPR Uni Eropa. Hanya saja, denda tersebut menjadi yang terbesar sejak undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2018.

Sementara perusahaan seperti Google, British Airways, H&M, dan Marriot Hotels juga menghadapi hukuman dari pemerintah Eropa karena melanggar aturan. Denda tersebut hanya berkisar puluhan juta dolar AS bukan ratusan juta dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement