Ahad 01 Aug 2021 12:41 WIB

Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu-sabu 5,6 Kg

Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2021 telah terungkap 319 tindak pidana narkoba.

Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan barang bukti narkoba (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan barang bukti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,6 kg selama periode Januari hingga Juli 2021. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Ahad (1/8) mengatakan barang bukti (BB) itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres di provinsi ini.

"Sepanjang Januari sampai 31 Juli 2021 kami telah mengungkap 319 tindak pidana narkoba dengan BB yang kami sita sebanyak 5,6 kg sabu-sabu," katanya. 

Baca Juga

Selain menyita BB narkotika jenis sabu-sabu, kata dia, pihaknya mengamankan 23,35 gram tembakau gorila dan 72,11 gram ganja. Ia menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka.

Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Buton, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara, dan Polres Konawe Utara. "Dari hasil pengungkapan kami mengamankan 374 tersangka," ujar dia.

Menurutnya, polisi berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkoba tak lepas dari kerja sama dengan instansi lain, termasuk masyarakat yang melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya. "Tentu memberantas penayalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tak lepas dari kerja sama dengan semua pihak termasuk masyarakat," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba karena jika terlibat apalagi mengedarkan akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata dia menegaskan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement