Ahad 01 Aug 2021 15:27 WIB

BOR RSUD Jati Padang Turun 50 Persen Saat Perpanjangan PPKM

Biasanya 47-60 tempat tidur terisi, kini hanya 27 tempat tidur yang terisi.

Sejumlah pasien mengikuti penyuluhan dan edukasi mengenai infeksi novel coronavirus (2019-nCov) di RSUD Pasar Minggu
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pasien mengikuti penyuluhan dan edukasi mengenai infeksi novel coronavirus (2019-nCov) di RSUD Pasar Minggu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jati Padang, Jakarta Selatan turun ke angka 50 persen seiring dengan meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19 saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur RSUD Jati Padang dr Siti Ainun Dwiyanti mengatakan sebelum perpanjangan PPKM, ruang isolasi rumah sakit itu penuh dan BOR mencapai 100 persen namun saat ini terjadi penurunan.

Siti menjelaskan sebelumnya, jumlah tempat tidur terisi pasien Covid-19 bisa mencapai 47-60 setiap harinya namun saat ini hanya terisi sebanyak 27 tempat tidur. Menurut dia, ketersedian oksigen dan alat penunjang medis lainnya dalam kondisi stabil setelah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sebelumnya sempat banyak yang ngantri, di IGD aja sempat kita perluas bahkan ada yang sampai tidur di luar. Insyaa Allah salah satunya karena PPKM dan progres vaksinasi yang digulirkan pemerintah," kata Siti Ainun.

Menurut dia, saat ini kondisi rumah sakit itu sudah normal kembali. Itu terlihat dari berkurangnya antrean di IGD maupun di loket rumah sakit. "Sekarang antrean tidak ada lagi, padahal sebelumnya bahkan ada yang sampai 'stuck' karena kita penuh dan di rumah sakit lain juga habis," ujarnya.

Dia berharap agar kondisi ini berlangsung terus sehingga aktivitas di tengah masyarakat berangsur normal kembali. Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi yang digulirkan pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement